Koreksi Pasal 55
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNESA.
(2) Organisasi. . .
FRESIOEN
(2) Organisasi dan tata ke{a unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
