Koreksi Pasal 28
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Organ UNESA terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SAU.
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, org€rn UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
