Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (2) Dalam . . . (21 Da-lam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai: 1. kurikulum Program Studi; 2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; 3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan 4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan akademik; d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran nonna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan k.bersama... k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNESA,
Koreksi Anda