Koreksi Pasal 59
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Dalam . . .
(21 Da-lam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik;
dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran nonna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan
k.bersama...
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNESA,
Koreksi Anda
