Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda