Koreksi Pasal 49
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
