Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) SAU terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen. (3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 62... BLIK INDONESIA PasaT 62 (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatan; c. mengundurkan diri; d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; e. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan; f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNESA; g. melanggar kode etik UNESA dalam kategori berat; dan/ atau h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
Koreksi Anda