Koreksi Pasal 84
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan UNESA merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem . . .
(21 Sistem perencanaan UNESA menjadi dasar bagi setiap organ UNESA dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UNESA dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNESA.
(5) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Koreksi Anda
