Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNESA memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau serfifikat profesi kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)UNESA. . . PRESIOEN _ l0_ (21 UNESA mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Koreksi Anda