Koreksi Pasal 53
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
