Koreksi Pasal 88
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal UNESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNESA diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 89. . .
PRES]DEN
Koreksi Anda
