Koreksi Pasal 47
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa . . .
REPI.JBLIK INDONESIA
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
