Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan. (6) Masa . . . REPI.JBLIK INDONESIA (6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda