Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Rektor: a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraanlndonesia; c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian; d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala; e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; f. sehat . . . f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah; g. memilikiintegritas; h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNESA; i. memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional; j. memiliki rekam jejak akademik yang baik; k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun; 1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis; m. berjiwa kewirausahaan; n. tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan q. bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Koreksi Anda