Koreksi Pasal 89
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNESA setelah penetapan kekayaan awa-l bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara mempakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
