Koreksi Pasal 92
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNESA dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqjuan UNESA.
(2) Penyediaan . . .
(2t Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNESA hanrs memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
UNESA melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNESA.
Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasar€rna di lingkungan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
(3) (41 (s)
Koreksi Anda
