Koreksi Pasal 81
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik UNESA terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitasnonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UNESA wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggungj awabkan ;
c. menyusun laporan keuangan UNESA tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian
K INDONESIA
Koreksi Anda
