Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNESA penelitian untuk (21 mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keunggulan UNESA. Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum. Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) (4t (6) Pedoman . . . (s) BL]K INDONES (6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Koreksi Anda