Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norrna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNESA. (6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian REPUBLIK ]NDONESIA
Koreksi Anda