Koreksi Pasal 82
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norrna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNESA.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian
REPUBLIK ]NDONESIA
Koreksi Anda
