Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang: a.men]rusun... a. b. men)rusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik; menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan Ernggaran tahunan; mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan ; melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNESA secara optimal; membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/ atau Program Studi dengan persetqiuan SAU; menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU; memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; menyusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; menJrusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan; menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; c. d. e f. h. 1. J k. t. m n. o. menjatuhkan . . . o PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan; membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNESA atau perubahan Statuta UNESA bersama dengan MWA dan SAU; mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. p q r s t
Koreksi Anda