Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas: a. Dekan dan wakil Dekan; b. SAF; c. Departemen; d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan e. unit lain yang diperlukan.
Koreksi Anda