Koreksi Pasal 33
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimalsud dalam Pasal 31 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir.
(4) Rektor...
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
