Koreksi Pasal 3
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNESA.
l2l Statuta UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.identitas...
PRESIOEN
identitas;
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode etik;
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
sistem perencanaan; dan pendanaan dan kekayaan.
Koreksi Anda
