Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNESA. l2l Statuta UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; b.identitas... PRESIOEN identitas; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; sistem pengelolaan; sistem penjaminan mutu; kode etik; bentuk dan tata cara penetapan peraturan; sistem perencanaan; dan pendanaan dan kekayaan.
Koreksi Anda