(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), apabila pada saat penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di INDONESIA atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT.
(3) Varietas tanaman dianggap seragam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), apabila tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(5) Varietas tanaman harus diberi nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) sebagai identitas dari varietas tanaman yang bersangkutan.