Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama masa pemeriksaan administratif.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
(3) Perubahan dokumen yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan biaya sesuai peraturan perundang-undangan meliputi:
a. perubahan nama varietas yang disetujui;
b. perubahan nama dan alamat pemohon;
c. Perubahan deskripsi;
d. Perubahan gambar/foto.
(4) Perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan pemohon kepada Pusat PVTPP dengan dilampiri bukti pembayaran biaya perubahan atau perbaikan permohonan Hak PVT.
Koreksi Anda
