Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, dan stabil serta diberi nama.
(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan atas tanaman semusim dan tanaman tahunan.
Koreksi Anda
