Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum ditetapkannya Pemeriksa PVT berdasarkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), pemeriksaan substantif dapat dilakukan oleh pegawai Pusat PVTPP yang telah mengikuti pelatihan teknis uji substansi.
Koreksi Anda