Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikembalikan karena masih ada kekurangan dan/atau kesalahan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan/atau Pasal 14, Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan formulir model-3 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan, pemohon dapat melengkapi persyaratan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya atas permintaan pemohon dengan menggunakan formulir model-4. (3) Permohonan perpanjangan waktu pemenuhan dan/atau perbaikan persyaratan sebagaimana pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Kepala Pusat PVTPP dengan menggunakan formulir model-5. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon belum dapat memenuhi kekurangan kelengkapan, Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali dengan menggunakan formulir model-6.
Koreksi Anda