Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penolakan permohonan Hak PVT tidak dapat dimohonkan banding apabila didasarkan pada alasan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemohon tidak melakukan perbaikan atau penyempurnaan yang disarankan oleh Pusat PVTPP selama pemeriksaan substantif; dan b. permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali oleh pemohon sebagai hasil pemeriksaan awal sebelum permohonan Hak PVT diumumkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id