Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Penolakan permohonan Hak PVT tidak dapat dimohonkan banding apabila didasarkan pada alasan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemohon tidak melakukan perbaikan atau penyempurnaan yang disarankan oleh Pusat PVTPP selama pemeriksaan substantif; dan
b. permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali oleh pemohon sebagai hasil pemeriksaan awal sebelum permohonan Hak PVT diumumkan.
Koreksi Anda
