Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan banding PVT yang telah diterima oleh Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) sebelum mendapat Keputusan Banding dari Komisi Banding PVT dapat ditarik kembali.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Komisi Banding PVT secara tertulis melalui Sekretariat Komisi Banding dengan tembusan kepada Kepala Pusat PVT-PP.
(3) Permohonan Banding yang telah ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.
Koreksi Anda
