Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran iuran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf f untuk pertama kali dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Hak PVT. (2) Pembayaran iuran tahunan pada tahun berikutnya, dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan dari tanggal jatuh tempo pembayarannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id