Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Untuk permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas disamping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di luar INDONESIA;
b. dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara sebagaimana dimaksud pada butir a dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di luar negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. dilengkapi salinan sah penolakan Hak PVT, apabila Hak PVT dimaksud pernah ditolak.
Koreksi Anda
