Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas disamping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di luar INDONESIA; b. dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara sebagaimana dimaksud pada butir a dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan; c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di luar negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id d. dilengkapi salinan sah penolakan Hak PVT, apabila Hak PVT dimaksud pernah ditolak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id