Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Pengumuman permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling kurang:
a. nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
c. tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor dan nama negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas;
f. untuk deskripsi varietas produk rekayasa genetik memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
g. gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter unik varietas.
Koreksi Anda
