Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengelolaan perlindungan varietas tanaman meliputi:
a. Permohonan Hak PVT;
b. Perbaikan/Perubahan Permohonan Hak PVT;
c. Pencatatan Pengalihan Hak PVT;
d. Pencatatan Perjanjian Lisensi;
e. Pencatatan Perjanjian Lisensi Wajib;
f. Iuran Tahunan;
g. Petikan Daftar Umum PVT;
h. Salinan Sertifikat Hak PVT;
i. Salinan Dokumen Hak PVT;
j. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas;
k. Permohonan Banding;
l. Pendaftaran Konsultan PVT; dan
m. Penerbitan Sertifikat Hak PVT.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara.
(3) Bukti setor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Pusat PVTPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Besaran biaya dan tatacara penyetoran ke Kas Negara diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
