Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/penyakit atau sebab lain yang dibenarkan secara teknis agronomis dan di luar kemampuan manusia yang mengakibatkan rusaknya tanaman sehingga pemeriksaan substantif tidak dapat dilakukan, penanaman dan pemeriksaan substantif harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban pemohon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
