Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat PVTPP setelah menerima permohonan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan, dan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja wajib memberikan jawaban diterima, dikembalikan atau ditolak permohonan Hak PVT secara tertulis. (2) Apabila dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata varietas yang dimohonkan Hak PVT tidak memenuhi unsur kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pusat PVTPP wajib menolak permohonan Hak PVT. (3) Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon dengan menggunakan formulir model-2. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pusat PVTPP belum memberikan jawaban, maka permohonan dianggap diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Apabila berkas permohonan Hak PVT telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan Hak PVT dinyatakan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id