Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemulia; b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; c. ahli waris; d. penerima lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan; atau e. konsultan PVT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang pemohonnya tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah INDONESIA, harus melalui konsultan PVT di INDONESIA selaku kuasa. (3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus terdaftar di Pusat PVTPP. (4) Konsultan PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan Hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id