Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemulia;
b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;
c. ahli waris;
d. penerima lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan; atau
e. konsultan PVT.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang pemohonnya tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah INDONESIA, harus melalui konsultan PVT di INDONESIA selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus terdaftar di Pusat PVTPP.
(4) Konsultan PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan Hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
