Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) paling kurang memuat: a. nomor sertifikat Hak PVT; b. jenis tanaman; c. nama varietas tanaman; d. nama dan alamat pemegang Hak PVT; e. nama pemulia tanaman; f. tanggal pemberian Hak PVT; dan g. jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Pusat PVTPP.
Koreksi Anda