Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) paling kurang memuat:
a. nomor sertifikat Hak PVT;
b. jenis tanaman;
c. nama varietas tanaman;
d. nama dan alamat pemegang Hak PVT;
e. nama pemulia tanaman;
f. tanggal pemberian Hak PVT; dan
g. jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Pusat PVTPP.
Koreksi Anda
