Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Pegawai Pusat PVTPP selama masih dinas aktif hingga selama 1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Pusat PVTPP atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Pusat PVTPP, dilarang mengajukan permohonan Hak PVT, memperoleh Hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan.
Koreksi Anda
