Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu selama: a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (2) Jangka waktu Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan sertifikat Hak PVT.
Koreksi Anda