Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu selama:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;
b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Jangka waktu Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan sertifikat Hak PVT.
Koreksi Anda
