Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan kewajiban pemegang Hak PVT, Pusat PVTPP berwenang melakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemeriksa PVT melalui monitoring dan evaluasi terhadap varietas yang telah mendapatkan Hak PVT kepada pemegang Hak PVT yang meliputi: a. monitoring syarat kebaruan; b. monitoring sifat/ciri keunikan, keseragaman dan kestabilan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. monitoring kewajiban pemegang Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1); d. evaluasi laporan kewajiban pemegang Hak PVT; e. evaluasi kepemilikan Hak PVT; f. evaluasi berakhirnya jangka waktu perlindungan Hak PVT. (3) Ketentuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Panduan Teknis yang ditetapkan oleh Pusat PVTPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id