Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan Hak PVT diajukan dengan hak prioritas, maka yang dianggap sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri.
Koreksi Anda
