Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diperlukan biaya pemeriksaan substantif.
(2) Biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya habis pakai dan bukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemohon untuk dipergunakan sebagai:
a. biaya penanaman dan pemeliharaan varietas;
b. biaya operasional Pemeriksa PVT; dan
c. biaya pemeriksaan laboratorium.
(4) Penyerahan biaya dan pelaksanaan pemeriksaan substantif dari pemohon kepada pelaksana pemeriksaan melalui Kepala Pusat PVTPP.
(5) Jenis dan besarnya biaya penanaman varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan dalam rapat persiapan yang dihadiri oleh Pusat PVTPP, Pemohon dan/atau Konsultan PVT.
(6) Biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Biaya Penanaman:
1. Biaya sewa tanah;
2. Biaya pengelolaan tanah;
3. Biaya penanaman;
4. Biaya pembelian pupuk;
5. Biaya pestisida;
6. Biaya perawatan tanaman; dan
7. Biaya panen.
b. Biaya Operasional Pemeriksa PVT:
1. Biaya perjalanan pemeriksa PVT;
2. Biaya penginapan; dan
3. Lumpsum.
c. Biaya Pemeriksaan Laboratorium.
(7) Biaya Operasional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
