Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam membantu memeriksa ada atau tidak adanya pelanggaran atas permohonan Hak PVT, maka permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 dan tidak ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diumumkan oleh Pusat PVTPP selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT;
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. menggunakan fasilitas pengumuman atau sarana khusus yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat yang disediakan oleh Pusat PVTPP;
b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT oleh Pusat PVTPP.
(4) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT dicatat oleh Pusat PVTPP dalam Daftar Umum PVT dan dimuat dalam Berita Resmi PVT.
Koreksi Anda
