Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Dalam hal yang dimohonkan PVT adalah varietas produk rekayasa genetik, maka deskripsinya harus juga mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan, dengan disertai sertifikat aman lingkungan, aman pangan dan/atau aman pakan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
