Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penolakan permohonan Hak PVT. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Komisi Banding PVT melalui Sekretariat Komisi Banding secara tertulis dengan menggunakan formulir model-20 disertai uraian secara lengkap keberatan terhadap penolakan permohonan Hak PVT dan dilampiri dengan salinan surat penolakan permohonan Hak PVT dengan tembusan kepada Kepala Pusat PVTPP. (3) Apabila permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan hak prioritas, maka Komisi Banding PVT dapat meminta kelengkapan salinan bukti permohonan Hak PVT yang pertama kali di luar INDONESIA dengan disertai terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id