Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komisi Banding PVT menyetujui permohonan banding, Kepala Pusat PVTPP wajib melaksanakan Putusan Komisi Banding PVT dan mencabut penolakan Hak PVT yang telah diberikan serta memberikan sertifikat Hak PVT kepada pemohon banding. (2) Penyampaian sertifikat Hak PVT oleh Kepala Pusat PVT-PP dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada pemohon atau kuasa pemohon terhitung sejak tanggal diterimanya Putusan Komisi Banding PVT. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Apabila Komisi Banding PVT menolak permohonan banding, Komisi Banding PVT memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon banding dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan penolakan Banding. (4) Keputusan persetujuan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Koreksi Anda