Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c berdasarkan alasan: a. pemegang Hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan; b. syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1); c. pemegang Hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan Hak PVT; d. pemegang Hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah mendapatkan Hak PVT; atau e. pemegang Hak PVT mengajukan permohonan pencabutan Hak PVT, serta alasannya secara tertulis kepada Pusat PVTPP. (2) Pencabutan Hak PVT dilakukan oleh Pusat PVTPP. (3) Pencabutan Hak PVT oleh Pusat PVTPP diberitahukan secara tertulis kepada pemegang Hak PVT, penerima lisensi dan lisensi wajib.
Koreksi Anda