Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil laporan pemeriksaan substantif menyatakan bahwa varietas yang dimohonkan Hak PVT ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting, Pusat PVTPP memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon Hak PVT dengan menggunakan formulir model-14. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan wajib melakukan perbaikan atau perubahan. (3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak memberikan penjelasan atau tidak memenuhi kekurangan kelengkapan termasuk tidak melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permohonan yang telah diajukan, maka permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dengan menggunakan formulir model-15.
Koreksi Anda