Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila satu varietas dengan sifat-sifat yang sama diajukan oleh lebih dari satu pemohon, maka hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang diterima. (2) Apabila permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada saat yang sama, Pusat PVTPP dengan menggunakan formulir model-7 meminta kepada para pemohon untuk berunding dan MEMUTUSKAN permohonan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusannya kepada Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat Pusat PVTPP mengenai permintaan untuk MEMUTUSKAN permohonan yang diajukan. (3) Apabila perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dapat dilakukan, atau tidak dicapai kesepakatan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Pusat PVTPP dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan Hak PVT tersebut ditolak dan Pusat PVTPP dengan menggunakan formulir model-8 memberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id