Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak PVT yang dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dilakukan apabila setelah Hak PVT diberikan ternyata: a. syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan dan/atau keseragaman dan/atau kestabilan tidak dipenuhi pada saat pemberian Hak PVT; b. Hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak. (2) Penilaian syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemeriksa PVT. (3) Pembatalan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang disampaikan kepada Pusat PVTPP. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pembatalan Hak PVT dilakukan oleh Kepala Pusat PVTPP. (5) Pembatalan Hak PVT diberitahukan secara tertulis oleh Pusat PVTPP disertai alasan pembatalan Hak PVT kepada pemegang Hak PVT, penerima lisensi dan lisensi wajib.
Koreksi Anda