Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), setiap orang atau badan hukum setelah memperhatikan pengumuman permohonan Hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatan atas permohonan Hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan keberatan. (2) Pandangan atau keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dapat diterima.
Koreksi Anda