Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksa. (2) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai kualifikasi Pemeriksa PVT dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.
Koreksi Anda